Membaca Pleidoi Hari Ini, Richard Eliezer Meminta Maaf Kepada Keluarga Komodor J Al-Khatib
Terdakwa pembunuhan Novriansyah Yoshua Hotabarat (Brigjen C) Richard Eliezer (Behradeh E) membacakan pembelaannya hari ini (25 Januari 2023).
Surat perintah atau sumpah Richard Eliezer dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Richard Eliezer diketahui telah menyebut keluarga Brigadir J. terlebih dahulu saat membaca petisinya, dan dia diminta untuk meminta maaf.
Richard Eliezer meminta maaf kepada keluarga Brigadir Jenderal J atas penembakan yang terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Verdi Sambo di Doreen Teja.
Pada Rabu, 25 Januari 2023, Richard mengatakan, “Pertama-tama, saya ingin menyampaikan permintaan maaf dan maaf yang tulus kepada keluarga almarhum Bangyus.”
Richard Eliezer juga mengaku sebagai Brigadir Jenderal J.
“Tidak ada yang bisa saya katakan selain meminta maaf dan mengungkapkan penyesalan mendalam saya atas apa yang terjadi,” katanya.
Richard meminta maaf kepada orang tuanya.
Setelah meminta maaf kepada keluarga Brigadir Jenderal J, Richard Eliezer meminta maaf kepada orang tuanya.
Bahada E. berkata:
Richard meminta maaf, mengatakan penembakan itu berdampak negatif pada mata pencaharian orang tuanya.
“Baba, maaf Icad, karena Baba pasti kehilangan pekerjaannya akibat kecelakaan ini,” katanya.
Maaf, Kapolri.
Menyampaikan seruan hari ini, Richard Eliezer, Kepala Polisi dan J.
“Saya selalu merasa bersalah dan memiliki konflik internal karena saya tidak bisa mengatakan yang sebenarnya sebelumnya.”
“Agar saya akhirnya bisa menemukan cara untuk mengungkapkan dan menyatakan kebenaran dalam diri saya,” jelas Richard.
Saya minta maaf kepada tunangan saya atas pernikahannya yang terlambat.
Richard Eliezer pun meminta maaf kepada tunangannya atas keterlambatan pernikahan mereka akibat perselingkuhan tersebut.
“Saya juga merasa kasihan pada tunangan saya yang menunggu dengan sabar untuk menunda rencana pernikahan saya,” katanya.
“Sulit untuk mengatakannya, tetapi terima kasih atas kesabaran, cinta, dan perhatian Anda.” kata Richard.
Richard juga mengatakan jika tunangannya menunggu terlalu lama untuk proses hukum, Richard tidak akan bertindak egois dan berkompromi dengan keputusan tunangannya.
“Tunggu meski kamu menunggu, biarkan aku menjalani proses hukum ini. Meski memakan waktu lama, aku tidak akan melakukan hal yang egois dengan memaksamu menunggu. Kebahagiaanmu juga kebahagiaanku “.
Richard Eliezer dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (JPU) dikabarkan telah meminta 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa mengatakan, “Kami meminta majelis hakim Pengadilan Distrik Carta Selatan untuk menghukum terdakwa, Richard Eliezer Bodihang Lomieux, 12 tahun penjara.”
Selama persidangan, jaksa menyatakan bahwa secara sah dan meyakinkan terbukti bahwa Richard Eliezer telah melakukan tindak pidana dengan ikut serta dalam pembunuhan rekan terdakwa.
Richard Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 55, Pasal 1 KUHP pada dakwaan pertama.
“Terdakwa, Richard Eliezer Bodihang Lomieux, dihukum secara sah dan persuasif berdasarkan hukum melakukan kejahatan keterlibatan dalam pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam surat dakwaan yang diatur dalam pasal 340 dengan Bab 1 dan diancam. Menurut Pasal 55 Ayat 1 KUHP, JPU .
Sekedar informasi, Brigadir J tewas pada 8 Juli 2022 dalam pembunuhan terencana yang diatur oleh Verdi Sambo.
Brigjen J tewas setelah dieksekusi di kediaman resmi Verdi Sambo di Durin Tiga, Jakarta Selatan.
Penembakan itu dipicu adanya dugaan pelecehan terhadap Putri Kandrawati oleh Brigjen J.
Hal ini membuat geram Verdy Sambo dan Brigjen JJ
Dalam hal ini, Verdy Sambu, Putri Kandawati, Ricky Rizal (Pribka R.
Kelima terdakwa tersebut dituntut karena melanggar Pasal 340, 338 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 sampai (1) KUHP yang diancam hukuman mati.
Wasit tambahan Freddy Sambo didakwa menghalangi proses peradilan bersama Hendra Kurniawan, Agus Norpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin dan Baikuni Wibowo.
Para terdakwa merusak atau menghilangkan barang bukti, termasuk rekaman CCTV dari petugas polisi Doreen Teja.
Dalam hal menghalangi proses peradilan, mereka melanggar pasal 33(48(1)) UU ITE No. 19/2016 dan/atau pasal 32(1) UU ITE 2016 dan pasal 49 UU yang berlaku dan/atau dikenakan untuk penuntutan kedua didakwa. Pasal 55 Ayat 1 sampai 1 KUHP baru ditetapkan.