Pemerintah Menyetujui RUU Cipta Karya Provinsi Papua Barat Daya Untuk Dibahas Lebih Lanjut

JAKARTA – Pemerintah telah menyetujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya (RUU) yang digagas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) untuk dibahas lebih lanjut.

Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mindagri) Mohamed Tito Karnavian yang menghadiri rapat kerja pertama antara Komite II Republik Demokratik Kongo pada Senin (29 Agustus 2022).

“Atas nama Pemerintah, kami sepakat untuk mengadakan pembahasan lebih lanjut, dengan memperhatikan harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait lainnya, baik secara formal maupun teknis maupun materil. Secara khusus, hal penting yang harus kami bayar adalah demikian Mendagri dalam pernyataannya “bijaksana. Hati-hati dan antisipasi.”

Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Dalam Negeri bersama Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Presiden Papinas dan Presiden Minkumham untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut.

Ini surat Presiden No. 20 tanggal 20 Juli 2022. Sebagaimana tercantum dalam R-30/Pres/07/2022.

Mendagri menegaskan bahwa pembahasan undang-undang tersebut harus menjamin dan mengamankan ruang bagi masyarakat asli Papua baik dalam kegiatan politik, pemerintahan, ekonomi, sosial dan budaya.

Langkah-langkah tersebut diambil untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan harkat dan martabat orang asli Papua.

Mendagri berharap pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan mempercepat pembangunan daerah.

“Tetap memperhatikan aspek politik penyelenggaraan pemerintahan, hukum, integrasi sosial budaya atau lingkungan adat, serta penyiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, harapan pembangunan masa depan dan aspirasi negara. Dan orang Papua sendiri.”

Mendagri menjelaskan pemekaran Papua akan sesuai dengan Pasal 76 UU No 2 Tahun 2021, perubahan kedua Pasal 21 UU Otsus Papua Tahun 2001.

Peraturan ini menjadi pilar penting dalam merumuskan kebijakan untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan di Papua, salah satunya adalah pemekaran daerah.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR RI mengesahkan tiga undang-undang (UU) tentang pembentukan provinsi baru di Papua pada 25 Juli 2022.

Ketiga peraturan tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 14 Pembentukan Provinsi Papua Selatan Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 15 Pembentukan Provinsi Papua Tengah Tahun 2022, dan Undang-Undang Nomor 16 Pembentukan Pegunungan Papua Tahun 2022.

Pemerintah juga menghargai prakarsa yang diberikannya kepada Republik Demokratik Kongo, tempat usulan itu diajukan.

“Atas nama pemerintah, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DRC RI dan DPD RI atas berbagai pendapat, saran dan komentar yang membangun dalam membahas ketiga RUU yang disahkan,” ujarnya.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Direktur Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Papinas), dan Menteri Kehakiman (Mincomham).

Bagikan:

Related Post

Ekasakti Padang